POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, yang baru dilantik pada 3 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pungutan seperti itu melanggar ketentuan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Kegiatan seperti perpisahan atau study tour tidak termasuk dalam proses belajar-mengajar yang wajib. Tidak ada alasan yang membenarkan pungutan, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Herdensi dalam pernyataannya pada Rabu (24/4/2025).
Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Deli Serdang, termasuk SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Herdensi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 jo PP No. 66 Tahun 2010 yang dengan tegas melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyoroti Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah dasar dan menengah yang dikelola pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk kegiatan non-pembelajaran.
“Kepala daerah dan dinas pendidikan harus bertindak tegas. Dana yang sudah dipungut harus dikembalikan kepada orang tua siswa dan kepala sekolah yang terlibat harus dievaluasi,” tegasnya lagi.
Ombudsman Sumut juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi layanan pendidikan dan tidak segan melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.
“Partisipasi publik sangat krusial untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Herdensi.(PS/IRWANSYAH GINTING).
