POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membahas penerapan kerangka sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (20/03/2025).
Dalam pembahasan tersebut mengungkapkan bahwa kerangka pengaturan penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN akan fokus pada kematangan penerapan sistem merit instansi, kepuasan pengguna layanan, dan pencapaian prioritas pemerintah tertentu. Kementerian PANRB telah menyiapkan timeline penyelesaian rencana peraturan yang diharapkan dapat memasuki tahap sosialisasi dan uji coba tahun ini.
Maju mundurnya sebuah kwalitas sekolah sangat ditentukan oleh kepala sekolahnya, maka pengisian jabatan kepala sekolah seharusnya menerapkan sistem merit , dimana pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi kinnerja dan profesionalitas melalui sebuah seleksi yang transparan.
“Dengan sistem Merit ini kepala sekolah yang terpilih akan membawa perubahan positif bagi sekolah yang ada, dan merupakan disiplin ilmu suatu sistem manajemen kepegawaian yang tekanan pertimbangan dasar bagi kompetensi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
Menurut pasal 1 Undang-undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Negara lain seperti di Tiongkok telah menerapkan sistem Merit , mereka menerapkan sistem melalui pendidikan dan pelatihan dalam proses ujian dan seleksi bagi calon pejabat di pemerintahan, sehingga posisi jabatan bersifat tak terbatas dan dapat diisi oleh siapa pun yang memiliki kualifikasi dan kecakapan dalam menjadi pejabat negara.
Bagaimana dengan Indonesia? Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, pemerintah kita juga telah memperkenalkan dan menerapkan sistem tersebut, tetapi penerapannya tidak seperti yang diharapkan, terutama pada masa pemerintahan orde baru.
Dengan alasan tersebut, pada tahun 2014 yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terbentuklah UU ASN yang sarat dengan upaya menegakkan sistem Merit. . Pada awalnya, UU ini pernah ditolak oleh Pemerintah, bahkan terjadi penolakan terhadap UU ini, proses terbentuknya UU ASN banyak menghadapi hambatan baik dari kalangan politik maupun birokrasi.
Ada enam poin penting yang harus diperhatikan dari sistem Merit :
1. Tentang pengorganisasian perencanaan ASN analisis didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan beban kerja, audit penyesuaian kepegawaian menuju kebijakan nasional.
2. Rekrutmen berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berdasarkan jabatan dan sertifikasi.
3. Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS,
4. Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja,
5. Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment),
6. Mengapresiasi secara layakdengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.
Menurut Pasal (8) Permenpan No 40 Tahun 2018, ruang lingkup sistem Merit meliputi : 1. Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan 2. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara, Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien. 3. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja, 4. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi, Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin. 5. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat. 6. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. 7. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN. 8. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. 9. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan. 10. Memberikan perlindungan kepada pegawai.
Namun, hal yang paling mendasar dari penerapan sistem Merit adalah konsep pengembangan PNS yang berintegritas, beretika, berfikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja secara tuntas dan maksimal.
