POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria bernama Zulham Effendi Pasaribu (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (23/4/2025) kemarin.
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0,58 Gram dan Kunci Sepeda Motor N-Max Milik Tersangka.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,58 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH.
Kanit II Satresnarkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Pada saat target mendekati kendaraan petugas, kami langsung mencoba mengamankannya. Namun, tersangka mencoba melarikan diri dalam kondisi panik, hingga sepeda motornya terperosok ke dalam selokan. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga sekitar," ujar IPTU Tri.
Tersangka berinisial ZEP akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di kantong celana sebelah kanan miliknya. Dalam interogasi awal, ZEP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Desa Firdaus.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa tim selanjutnya meminta ZEP menunjukkan keberadaan A. Tersangka kemudian membawa tim ke area belakang Kantor Bupati Sergai. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka A sudah tidak berada di tempatnya.
ZEP kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka A masih dalam proses penyelidikan.
“ZEP diduga telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas IPTU Zulfan.(PS/Siddik)