POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Berawal dari perkara yang telah dilakukan serta ditindak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Ex Plt.Kepsek UPT SDN 158 Purba Baringin Kecamatan Pakkat, EP kembali melaporkan ke tiga gurunya ke Polres Humbahas atas kasus penghinaan terhadap EP.
Diketahui sebelumnya, ketiga korban guru dugaan penipuan yang dilakukan EP kepada mereka bertiga dengan sejumlah uang puluhan juta rupiah didalam pengurusan mutasi, P3K, menjadi kepala sekolah dan mengurus golongan, sehingga EP dijatuhui hukuman disiplin PNS berupa menonaktifkannya sebagai Plt.Kepala Sekolah di UPT SDN 158 Purba Baringin Kecamatan Pakkat.
Sesuai surat undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Kepolisian Negara RI Sumut Resor Humbang Hasundutan, nomor B/387/IV/2025 /Reskrim, tanggal 04 April 2025, bahwa Unit II Sat Reskrim Polres Humbahas sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penghinaan yang dilaporkan oleh Ellis Suriani Pasaribu yang terjadi di Desa Purba Baringin Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada hari Selasa, 08 April 2025 .
Saat dikonfirmasi kepada ketiga korban , yang ketepatan ketiga korban tersebut dipanggil oleh team penyelidik tindakan disiplin ASN di Kantor Dinas BKPSDM, pada hari Kamis, (12/4) , ketiga korban menyampaikan kami telah dipanggil unit II Sat Reskrim Polres Humbahas untuk melakukan wawancara klarifikasi perkara yang tengah kami hadapi saat ini."Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga lagi" ucap salah seorang korban.
Saat diruangan unit II Sat Reskrim , kami menceritakan kronologis persoalan kami dengan sejujur-jujurnya tanpa ada yang kami tambah tambahi dan kami kurang kurangi dalam klarifikasi perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, bersama praktisi Hukum / pengacara, Jumat, 12/4 Otto Manalu, S.H. M.H menyampaikan setiap masyarakat berhak untuk melaporkan setiap perkara pidana yang dialaminya ke pihak Aparat Penegak Hukum, akan tetapi apakah nantinya laporan yang disampaikan telah memenuhi unsur pidana atau tidak itu tergantung pemeriksaan penyidik
Terkait perkara atas pencemaran nama baik apakah dibuat di medsos atau sebagai narasumber berita itu berbeda cara penilaiannya. "Apabila posisinya sebagai narasumber yang dipertanyakan wartawan lalu dia beri keterangan untuk sebagai bahan berita dan dimuat di media, hal itu belum tentu memenuhi unsur pidana apabila kalau ada bukti sama mereka.
"Kalau memang bisa dibuktikan telah melakukan pemerasan atau penipuan jangan langsung buru-buru menganggapnya sebagai penghinaan ataupun pencemaran nama baik sama terlapor , dan hal itu harus disampaikan secara terang benderang oleh terlapor kepada penyidik kepolisian .
" Tidak semua orang yang dilaporkan langsung maju perkaranya ke pengadilan lalu dipenjara , ada juga laporan dihentikan karena alasan tidak terpenuhi unsur pidana maupun tidak cukupnya alat bukti, akan tetapi sebaliknya jika unsur terpenuhi dengan bukti yang cukup maka perkara akan dilanjutkan oleh penyidik ke tahap proses hukum selanjutnya.
Jikalau Pemkab Humbahas telah membentuk team penyelidik atas tindakan disiplin PNS dalam penyalahgunaan wewenang ataupun jabatan dan sudah disidangkan dan ternyata bisa dibuktikan bahwa Plt Kepala sekolah yang telah dinonaktifkan dan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam meminta kutipan, bisa bisa saja direkomendasikan oleh BKPSDM masalah pidananya ke polisi atau bisa juga oleh masyarakat untuk melaporkannya langsung ke polisi.
Karena kalau yang bersifat kepentingan umum siapa saja bisa melaporkannya , termasuk yang menyalahgunakan wewenang ataupun jabatan. Kalau pidana delik aduan maka pribadi korbannya yang langsung melaporkan.
Jika mengatasnamakan bupati dan telah merekayasa nomor sekretaris Bupati, ternyata bukan nomor sekertarisnya, hal itu sudah termasuk tindak pidana, terkait penipuan itu kalau uangnya sudah diterima ternyata hasil yang di iming imingkannya nihil itu bisa jadi sudah termasuk penipuan,
Tapi kalau dipaksa itu pemerasan, dan kalau di bujuk rayu dan di iming imingi itu termasuk penipuan dan/atau pengelapan apalagi uangnya tidak nampak lagi dan hal yang dijanjikan tidak dipenuhi. Apalagi jika sudah ada perjanjian di atas materai dan berjanji untuk dipulangkan pada akhir tempo yang sudah dijanjikan. ternyata tidak dipulangkan maka bisa saja sudah terjadi penipuan dan pengelapan .
Ditinjau dari kode etik yang sebenarnya, sudah mengenai unsur, karena dari segi kode etik untuk alasan apapun tidak dibenarkan meminta kutipan , yang memberikan dengan yang memberi seharusnya kena kode etik , karena apabila meminta sesuatu apalagi terkait uang untuk mengurus jabatan itu tidak dibenarkan dan memberi sesuatupun itu tidak dibenarkan .jadi memberikan dan yang memberi tidak dibenarkan, dari segi kode etiknya .
Apalagi dari segi hukum, sebenarnya sudah kena kedua duanya contohnya jika jabatan yang dijanjikan itu sudah didapat dan uangnya sudah dikasih maka kedua duanya kena delik hukum , tetapi kalau jabatan yang dijanjikan tidak didapatkan dan uangnya sudah diserahkan dalam pengurusan yang kena mungkin hanya yang meminta uang dan berjanji tersebut," ucapnya (PS/BN)