POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Sudah hampir satu bulan lamanya kasus oknum mantan Plt Kepala Sekolah UPT SDN 158 Purba Baringin Pakkat , yang mengakibatkan tiga orang oknum guru yang menjadi korban atas dugaan penipuan sejumlah uang di dalam pengurusan jabatan , P3K, dan Mutasi serta memperjual belikan nama pejabat publik yang ada di Kabupaten Humbahas Hasundutan Sumut , kasus tersebut masih belum ditindak lanjuti dengan. tegas dan bijak , masih tertidur dan disimpan didalam laci meja kerja .
Menyikapi hal ini dinilai kinnerja daripada team penyelidik tindakan disiplin ASN yang di ketuai oleh BKPSDM Humbang Hasundutan, Ada apa sehingga lambat memberikan sanksi yang tegas.
Diketahui, Tim penyelidik tindakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah tim yang dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN yang ancaman hukuman disiplinnya sedang atau berat. "Tim ini biasanya terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian, dan dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. "Tim ini berfungsi untuk mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi hukuman disiplin.
Plt Kepala Dinas BKPSDM melalui Kabid Pengembangan, Penilaian Kinerja dan Disiplin Barneges Sihombing saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp-nya, Senin, (24/4) menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses, sebelum ada keputusan, belum bisa dianya membuat pernyataan , itu pasti ditindak , sabar nanti saya infokan, ucapnya melalui pesan.
Berawal dari perkara yang telah digelar serta sudah selesai diselidiki oleh team penyelidik tindakan disiplin ASN , sangat disesalkan kinnerja daripada team penyelidik tersebut, dimana Team Penyelidik diduga seolah tutup mata dan tidak berupaya untuk membantu 3 orang oknum guru yang telah diadukan EP kepolres Humbahas sesuai dengan surat pengaduan tertanggal 04 April 2025 dengan nomor LP : B/387/IV/2025/ Reskrim, atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan.
Dan seharusnya BKPSDM dan Team Penyelidik berhak untuk bertindak dan melaporkan EP ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), atas perilaku yang telah diperbuatnya dan telah mencoreng nama baik mutu pendidikan serta pejabat publik yang ada.
Salah satu narasumber saat dimintai tanggapannya , Sekertaris LSM Kamtibmas Mian Silaban menyampaikan, EP sudah sepantasnya diberi hukuman disiplin ASN yang berat , karena telah merusak citra nama baik Pendidikan yang ada , penyalahgunakan wewenang dan memperjualbelikan nama Wakil Bupati Humbahas yang saat ini telah menjabat sebagai Bupati Humbahas .
Juga sangat disayangkan kinnerja daripada team penyelidik tindakan disiplin ASN yang dibentuk oleh Dinas BKPSDM Humbahas, belum membuahkan hasil dan menindak tegas oknum mantan kepala sekolah tersebut, ada apa dengan mereka, apakah kasus ini mau dibawa tidur atau bagaimana. Ucapnya nada tegas .
Disiplin Pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 setiap atasan langsung mengetahui/ mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya , maka atasan langsung tersebut wajib menindak lanjuti /melakukan pemanggilan untuk diperiksa selepas itu diberikan sanksi .
Buah dari banyaknya kasus di negeri ini, masyarakat mulai sulit dan payah dalam membedakan yang mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi."Memerangi korupsi bukan hanya sekedar menangkap dan memenjarakannya saja, tetapi juga melalui dunia Pendidikan, karena Pendidik yang tepat akan melahirkan pendidik yang berakhlak mulia dan mempunyai sikap yang baik.
Ketika seorang pendidik mempunyai akhlak yang bagus , maka perilaku korupsi akan terberantas dengan sendirinya. "Nyatanya membentuk prilaku anti korupsi tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan.
“Corruption” dan “Corruptore” yang artinya adalah penyuap atau perusak, secara bahasa luas korupsi adalah gejala dimana para pejabat, lembaga negara maupun swasta atau perusahan menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemalsuan data, penyuapan data, dan ketidakberesan lainnya diantaranya pemberian uang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil tidak benar atau membatilkan perbuatan yang tak haknya.
"Seperti suap, uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya dengan tujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan yang bukan haknya. "Korupsi juga merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar dimana mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak berdasarkan kebenaran, perbuatan yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain berdasarkan pelanggaran batasan hukum-hukum yang berlaku.
Undang - Undang di Indonesia sudah mengatur tentang Tindakan pidana korupsi tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2021 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
“UU No. 31 Tahun 1999” n.d."Tipikor (tindak pidana korupsi) sendiri mengatakan bahwa kejahatan korupsi bukan kejahatan biasa (ordinary crimes) tetapi kejahatan yang sangat luar biasa (extra- ordinary crimes). "Karena imbas dari kejahatan korupsi adalah masyarakat di bawah garis kemiskinan.
Jadi, dapat ditarik benang merah bahwa korupsi merupakan perbuatan yang busuk, keji, jahat, jelek, dan merusak. Jika kita sebagai pendidik membiarkan prilaku korupsi terjadi disekitar lingkungan sekolah akan melahirkan kondusi yang tidak kondisional, melahirkan generasi non-moral, dan merusak jabatan dalam suatu instansi, negara atau pendidikan.
Ditambahkannya , Korupsi yang berakar dari korupsi ringan hingga korupsi kelas kakap yakni : menyogok seseorang, menyerahkan sesuatu kepada seorang ASN untuk naik pangkat, ASN mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, ASN menerima sesuatu yang berkaitan dengan diskripsi kerja , ASN mengelapkan dan membiarkan uang, ASN memalsukan data administrasi, ASN merusak bukti, ASN membiarkan orang lain merusak bukti, ASN membantu dalam pengerusakan bukti, ASN memaksa orang untuk memberi sesuatu kepada dia,ASN memaksa ASN lain, ASN ikut andil dalam pengurusan.
Sebagai penutup saya berharap kepada team penyelidik tindakan disiplin ASN melalui Dinas BKPSDM untuk melakukan dan bertindak secepat mungkin , jangan ditunggu hari esok, dan juga masih dalam proses. Anda itu digaji oleh negara berdasarkan hasil pajak dan bumi masyarakat, pergunakan sebaik mungkin kursi empukmu jangan pergunakan slogan tajam diatas ,tumpul dibawah dan juga No Justice No Viral, jika suatu kasus tidak menjadi viral , maka
Keadilan tidak akan terwujud , ungkapan ini merupakan suatu bentuk kritik terhadap team penyelidik tindakan disiplin ASN yang kami anggap lambat atau bahkan tidak bertindak jika suatu kasus belum menjadi viral di media sosial
Tuturnya. (PS/BN)
