POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B mengaku sudah perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil Audit yang telah dilakukan selama ini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai,"saya sudah sampaikan ke Inspektorat agar ditindaklanjuti supaya di pulangkan ke kas daerah", kata Mahyaruddin menjawab pertanyaan awak media melalui pesan singkat WhatsApp Senin (1-4-2025).
Mahyaruddin juga mengatakan, bahwa pihaknya harus bekerja sebaik mungkin mengingat permasalahan yang terjadi pada perusahaan daerah ini merupakan warisan yang diterimanya sebagai owner PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai di tahun 2025.
"namun untuk menggali info lebih dalam lagi, maka saya harus berkoordinasi dengan Inspektorat karena kejadiannya sebelum saya menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai.Semoga nantinya pendapatan PDAM meningkat sehingga yang tertunggak bisa segera dibayarkan", harap Mahyaruddin.
Seperti diketahui, bahwa sesuai surat Walikota Tanjungbalai Nomor 700/2030/Insp/2025 tertanggal 3 Februari 2025 perihal perintah/penegasan tindak lanjut hasil audit dengan tujuan tertentu atas berakhirnya masa jabatan direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai periode 2020 - 2024 pada tanggal 21 September 2024.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 700/1.2.1/11/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang laporan hasil audit dengan tujuan tertentu ditemukan gaji pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tahun 2024 belum dibayarkan selama 6 bulan sebesar Rp 4.390.119.458 serta terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai ketentuan periode Januari hingga 21 September 2024 sebesar Rp 177.275.000.
Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah, tidak sesuai ketentuan yang diperuntukkan kepada 37 orang pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Keterangan yang diperoleh awak media ini, bahwa permasalahan ini telah dilakukan pengembaliannya melalui Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai.(PS/SR).